Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos Ayam Digugat Setelah Beli Tanah

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2022 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Budi Mulia dan Budi Santoso mengajukan gugatan secara perdata kepada Cahyaningtias Windiasari atas objek tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 16,77, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Gugatan ini kami layangkan karena tanah klien kami diklaim tergugat," kata Burhansyah, kuasa hukum Budi Mulia dan Budi Santoso, Senin, 28 Februari 2022.

Burhansyah mengatakan ada 3 objek tanah kliennya yang diklaim tergugat yang lokasinya di belakang kandang ayam tergugat, dengan luasan masing-masing 16.725 meter persegi, 20.000 meter persegi, dan 14.928 meter persegi.

Adapun penggugat mendapatkan lahan itu membeli dari Riduan Arsyad, Kardiman dan Patur Rahim, dengan legalitas SKPT pada tahun 2.000 dan dibalik-namakan atas nama penggugat pada 2019 setelah adanya jual beli. Objek itu kemudian bersengketa setelah areal tersebut dijual lagi oleh Patur Rahim.

"Sebenarnya kita sudah beberapa kali mengajukan mediasi, namun tidak ada jalan penyelesaian hingga kita ajukan gugatan ini secara perdata," ucap Budi Mulia.

Budi Mulia mengatakan, selama ini tanah itu dikuasainya dan selalu dirawat bahkan tidak pernah ditelantarkan. Namun setelah bersengketa, batas utama di tanah itu yakni Jalan Eks Rel Inhutani diputus oleh pihak tergugat.

Sementara itu sengketa itu mulai diketahui pada 2020 lalu, setelah adanya aktivitas di atas lahan itu, dan mereka yang bekerja mengaku atas suruhan bos ayam tersebut.

Terakhir sidang itu diagendakan pemeriksaan setempat, di mana masing-masing pihak menunjukkan objek lahan mereka, bahkan dalam sidang itu turut hadir dari kedua belah pihak termasuk Patur Rahim, serta Ketua RT setempat Anang Arifin.

Pada pemeriksaan setempat itu Patur Rahim mengaku tanah itu dijual kepada rekannya dengan luasan sekitar 1,5 hektare. Dan oleh rekannya itu lagi dijual kepada tergugat. Dia mengklaim, tanah yang kini dikuasai tergugat tersebut bukan masuk dalam objek tanah yang dijual kepada penggugat.

"Maka dulu saat kerja saya sudah tanyakan, kata kamu lain ini. Sekarang kenapa sampai ke sini," kata Patur Rahim kepada penggugat.

Namun Budi Mulia mengaku tanah yang kini digugatnya itulah yang dibelinya dengan Patur Rahim, Radiman dan Riduan Arsyad yang kini diklaim tergugat.

"Kita ikuti saja proses ini, biar berproses dulu sesuai aturan, nanti akan diketahui siapa yang benar," tegas Budi.

Dari pemeriksaan setempat itu, Budi Mulia menunjuk 10 titik dari 3 bidang tanahnya itu, sementara itu dari pihak tergugat yang diwakili kuasa hukumnya menunjukkan titik tanah mereka. Dari pemeriksaan setempat itu tidak semua tanah milik tergugat masuk dalam gugatan penggugat.

Usai pemeriksaan setempat tersebut, sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit Abdul Rasyid ini mengagendakan kesimpulan pada sidang selanjutnya. Kepada kuasa hukum pihak diminta untuk mengajukan kesimpulan tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru