Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Permenaker No 2 Tahun 2022 Tidak Sesui dengan Kondisi Saat Ini

  • Oleh Jurnalis Warga
  • 01 Maret 2022 - 12:30 WIB

SEBAGAIMANA dijelaskan bpjsketenagakerjaan.go.id, Program Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program jangka panjang yang diberikan secara berkala bagi para peserta sebelum memasuki masa pensiun. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menjadi penyelenggara dari program ini.

Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun,” kata Ida Fauziyah.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan,  jika dana JHT baru dapat dicairkan saat pekerja sudah memasuki usia 56 tahun.  Kebijakan baru dari Kemnaker ini mendapat respon negatif dari banyak kalangan terutama pekerja.Buruh protes keras aturan yang dikeluarkan oleh Politikus PKB tersebut karena Aturan itu banyak merugikan pekerja di seluruh Indonesia.

Terlebih, jika pekerja tersebut kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), semisalnya seorang buruh ter-PHK di usia 30, berarti buruh tersebut harus menunggu 26 tahun baru bisa dicairkan Lantas bagaimana perekonomian dan  makan apa buruhnya . Apalagi disaat kondisi seperti sekarang (pandemic) menurut saya pemerintah harusnya memberi kemudahan bukan malah memberatkan masyarakat dengan setiap kebijakan yang ingin dikeluarkan.

Selain itu dari pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang kembali menegaskan pihaknya menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022, dimana Said Iqbal mengatakan, "Uang di dalam JHT tersebut murni uang buruh dan pengusaha bukan uang pemerintah lalu Kenapa tiba-tiba tanpa berbicara kepada pekerja buruh keluar aturan menteri yang tidak bisa diambil atau dicairkan JHT-nya sampai menunggu usia 56," kata dia dalam konferensi pers di YouTube Bicaralah Buruh, Selasa, 15 Februari 2022.

Baru-baru ini presiden menginstruksikan untuk merevisi aturan JHT tersebut saya sebagai mahasiswa hukum dari universitas Palangkaraya berharap sekali agar proses revisi ini dapat dilakukan dengan seksama, penuh perencanaan, melibatkan publik di dalamnya dan  tidak terburu-buru agar dengan adanya revisi ini dapat mempermudah pekerjaan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya terkhusus di bidang perekonomian para pekerja atau buruh.

Penulis: Dui Srimalem Br Sitepu/ Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya

Berita Terbaru