Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kontroversi JHT Cair Usia 56 Tahun

  • Oleh Jurnalis Warga
  • 01 Maret 2022 - 13:10 WIB

JAMINAN  Hari Tua (JHT) adalah manfaat uang tunai yang diberikan secara berkala sekaligus sebelum peserta memasuki masa usia pensiun. Baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri ketanagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 perihal tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT). 

Dalam aturan tersebut mensyaratkan bahwa pencairan JHT baru bisa dilakukan setelah peserta BPJS ketatanegaraan berusia 56 tahun. Hal ini tentunya menjadi polemik di masyarakat, terutama dalam kalangan pekerja. Aturan ini sudah berlaku selama tiga bulan sejak tanggal diundangkan, yaitu 2 mei 2022. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pada Pasal 2 Permenker Nomor 2 Tahun 2022 menyebutkan dana JHT dapat dibayarkan kepada peserta bila mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selanjutnya Pasal 3 yang mengatakan “Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. 

Lalu pada pasal 4 dikatakan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Kemudian Pasal 5 yang menyatakan “manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun." 

Ketentuan tersebut langsung mendapat respon negatif dari para buruh atau pekerja lantaran dinilai mempersulit mereka. Padahal dana JHT ini bukan milik pemerintah melainkan milik hak pribadi setiap pekerja karena berasal dari kumpulan potongan gaji dari para buruh atau pekerja. 

Pencairan jaminan hari tua (JHT) dibutuhkan oleh pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) terutama di tengah masa pandemi covid-19 saat ini yang terus meningkat, apabila dana JHT boleh dicairkan sebelum usia 56 tahun maka mereka dapat menggunakan dana JHT untuk bertahan sambil berusaha mencari pekerjaan baru. 

Oleh karena itu, kabar baiknya presiden membuka peluang agar peraturan Permenaker No.2 Tahun 2022 direvisi, saran saya proses revisi ini dapat dilakukan dengan penuh perencanaan agar masyarakat terutama pekerja atau buruh dapat mempermudah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya terutama dalam bidang perekonomian.

Penulis: Widayanti Nur Indah Sari/Mahasiswi  Prodi Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya

Berita Terbaru