Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Cilegon Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pikap dan Kayu Dirampas untuk Negara, Terdakwa Illegal Logging Divonis Segini

  • Oleh Naco
  • 01 Maret 2022 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Iwan Setiawan (35) dijatuhi vonis selama  16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Febri Purnamavita, Selasa, 1 Maret 2022.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum," kata hakim dalam amar putusannya.

Di mana Iwan dibidik dengam Pasal 83 Ayat (1) huruf  b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan penjara, selain itu juga barang bukti pikap dan kayu ulin dirampas untuk negara.

Atas vonis itu terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa Rahmi Amalia, di mana sebelumnya terdakwa dituntut 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib di Jalan Anjar Soegianto Km 1 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 197 keping kayu ilegal jenis Ulin yang diangkut oleh tersangka dengan menggunakan pikap jenis Mitsubhisi L300 dengan nomor polisi DA 8452 PW.

Adapun ukuran kayu yang diamankan dari terdakwa tersebut, 10x10x200 cm sebanyak 107 potong dan ukuran 5x10x200 cm sebanyak 90 potong.

Saat ditanya faktur angkutan kayu olahan sebagai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan tersangka yang merupakan warga asal Jalan Cukro Kusomo, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Banjar Baru, Kalimantan Selatan itu tidak bisa menunjukkan, dan diakui kayu itu diangkut tanpa dokumen. (NACO/B-5)

Berita Terbaru