Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tana Toraja Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pemilik 3 Paket Sabu Dituntut 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 01 Maret 2022 - 15:20 WIB

BORNOENEWS, Sampit - Supiani alias Usup, residivis kambuhan dituntut selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 1 Maret 2022.

Fakta sidang terungkap, kalau terdakwa diamankan pada Rabu, 17 Desember 2021 di Jalan Hasan Mansyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Adapun barang bukti dari hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu, 2 pak plastik klip, timbangan digital, uang tunai Rp 250 ribu, ponsel dan tas slempang.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan pada sidang yang diagendakan pekan mendatang.

Adapun terdakwa mendapatkan sabu dibeli drngan Udin seharga Rp 7,5 juta dan dibagi menjadi 10 paket. Sebanyak 6 paket sudah laku terjual dengan harga Rp 1,8 juta, kemudian 1 paket diserahkan kepada kurirnya M Noor Rizki untuk dijual dengan harga Rp 6,5 juta.

Sementara itu, sisanya sebanyak 3 paket belum laku terjual diamankan petugas kepolisian. Dari penjualan sabu itu, keuntungan yang didapatnya bisa mencapai Rp 1.550.000. Sementara barang bukti uang yang turut diamankan darinya Rp 250 ribu, diakuinya sisa hasil penjualan. (NACO/B-7)

Berita Terbaru