Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Permenaker soal JHT yang Baru Bisa Picu Pengangguran dan Kriminalitas

  • Oleh Jurnalis Warga
  • 01 Maret 2022 - 19:25 WIB

DALAM Peraturan Menteri ketenagakerjaan Republik Indonesia tentang tata cara persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua banyak sekali opini yang muncul dan penolakan dari warga Negara Indonesia terutama buruh dikarenakan dalam peraturan kementrian ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 Pasal 5 bahwa ”Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun”. 

Dalam peraturan yang baru saja di undangkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sangatlah tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sekarang yang mana negara kita sedang mengalami pandemic covid-19 yang menyebabkan sulit dalam ekonomi.

Jika JHT hanya bisa dicair kan pada umur 56 tahun maka masyarakat yang terkena PHK dan belum mendapatkan pekerjaan yang baru dikarenakan pandemic covid-19 yang semakin meningkat yang mengakibatkan sulit mendapatkan pekerjaan yang baru dan masyarakat tidak  memiliki modal untuk membuat usaha yang baru dikarenakan harus menunggu usia 56 Tahun.

Tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua ini bisa memicu terjadinya tingkat pengangguran yang semakin meningkat. Ini juga bisa memicu  terjadinya kriminal di lingkungan sekitar akibat tidak memiliki pekerjaan dan tidak bisa mencukupi kebutuhan ekonomi dalam keluarga. 

Oleh karena itu diperlukam revisi oleh Permenaker tentang No. 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jamninan hari tua.

Penulis: Hanna Yesica Silalahi/Mahasiswi  Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya
 

Berita Terbaru