Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kolaka Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Ditangkap Dulu, Penadah Susul ke Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2022 - 20:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus pencurian, Slamet ternyata ditangkap terlebih dahulu atas kasus jambret ponsel milik Devika Salsabila Azzahra. Dari pengembangan itu, polisi kemudian mengamankan penadahnya yakni terdakwa Subhan.

Saksi kepolisian, Umbu Kuta mengaku orang yang pertama kali mereka amankan adalah Slamet. Polisi berhasil mengidentifikasi terdakwa berdasarkan hasil rekaman CCTV.

"Dari rekaman itu kami berhasil amankan terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menjambret ponsel korban," kata Umbu.

Dari pengakuan Slamet, ponsel itu dijual kepada Subhan. Polisi kemudian mengamankan Subhan di kediamannya, Jalan Christopel Mihing, Gang Bina Karya, Baamang.

"Saat kami amankan terdakwa Subhan sedang menggunakan ponsel merk iPhone tersebut," kata Umbu.

Subhan menyebut membeli ponsel itu dengan harga Rp 2 juta. Sementara itu ponsel yang menggunakan pasword itu berhasil dibuka. Pasalnya, di sarung ponsel ada kartu vaksin lengkap dengan tanggal lahir yang merupakan passwordnya.

"Ponsel dijual tanpa kotak dan kwintasi oleh Slamet kepada Subhan," tegas saksi.

Penjambretan itu terjadi pada Senin, 15 September 2021 sekitar pukul 12.40 Wib di Jalan RA Kartini Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur di depan SMPN 1 Sampit. Adapun ponsel yang dijambret jenis iPhone XS MAX. (NACO/B-11)

Berita Terbaru