Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kurang dari 48 Jam SetelahKeluar Penjara, Residivis Ini Kembali Lakukan Pemerkosaan

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 04 Maret 2022 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Berselang kurang dari 48 jam setelah bebas menjalani masa hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan, An (26) warga desa di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir kembali melakukan pemerkosaan terhadap salah satu wanita di desa setempat. Kasus ini merupakan yang ketiga bagi An. Sedangkan yang pertama, juga melakukan pemerkosaan. 

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Seruyan Kompol Yosep ThomasTortet saat konferensi pers di Mapolres Seruyan, Jumat, 4 Maret 2022 menyampaikan, motif pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan lantaran ketertarikannya melihat korban.

“Tersangka ini, telah memperhatikan korban sejak sore hari dan kemudian tertarik saat melihat korban, “ kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Lajun S.R. Sianturi dan Kapolsek Seruyan Hilir, Ipda Fahroni.

Kasus tindak pidana perkosaan ini terjadi pada Jumat, 25 Februari 2022. Bermula dari korban bersama temannya bermalam di tempat kakeknya yang kebetulan pada saat kejadian sedang tidur di sawah.

Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu, 26 Februari 2022, korban pada saat itu tidur bersama temannya terkejut melihat seorang laki-laki dengan memakai penutup muka membangunkan mereka. Pelaku langsung mengancam menggunakan senjata tajam, meminta  korban bersama temannya agar tidak berteriak atau akan dibunuh.

“Usai melampiaskan nafsunya, pelaku lansung meninggalkan korban. Atas kejadian tersebut, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu dan selanjutnya melapor ke Polsek Seruyan Hilir,“ jelasnya.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Fahroni bersama personelnya langsung melakukan peyelidikan. Berdasarkan keterangan korban dan saksi di ketahui identitas pelaku dan langsung dilakukan penangkapan.

“Pelaku ternyata seorang residivis yang baru keluar penjara. Kasus pertama melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, kemudian kasus kedua melakukan pencurian dengan pemberatan dan kasus pemerkosaan yang sedang ditangani saat ini merupakan kasus ketiga,“ paparnya.

Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (FAHRUL/B-7)

Berita Terbaru