Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Mantan Ketua Gapoktan Beringin Jaya Nilai Tuntutan Jaksa Terlalu Berat

  • Oleh Apriando
  • 04 Maret 2022 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum terdakwa Adae Enel selaku, Mantan Ketua Gapoktan Beringin Jaya, Melky Yuwono menilai tuntutan jaksa terlalu berat dan tidak sebanding dengan peran kliennya dalam kasus korupsi optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.

"Tuntutan jaksa terlalu berat yang membuat kami sedikit kaget. Padahal proyek tersebut, terdakwa Adae Enel sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan tupoksinya yang sudah diamanatkan, namun tuntutan jaksa jauh sekali," katanya, Jumat, 4 Maret 2022

Melky mengungkapkan, dalam tuntutan jaksa, Adae Enel diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 781 juta lebih yang membuat pihaknya sangat keberatan.

Menurutnya, dari fakta persidangan, kegiatan optimasi lahan rawa lebak tersebut sudah terealisasi sebagaimana mestinya.

"Kami akan berupaya dalam pledoi nanti akan lebih maksimal kembali. Kita meyakini bahwa terdakwa Adae Enel tidak ada keterkaitan dalam hal tersebut dan harusnya dibebaskan," pungkasnya.

Sebelumnya, Adae Enel dituntut jaksa pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp 781.700.000 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng menetapkan tiga orang tersangka, yakni Ir Hendri Nuhan, mantan Kadis Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku pejabat pembuat komitmen pana tugas pembantuan Kabupaten Katingan.

Kemudian Runai, Kabid Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan, selaku penanggung jawab teknis kegiatan dana tugas pembantuan Kabupaten Katingan dan Adae Enel Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya.

Tiga orang tersebut tersangkut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru