Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Hulu Sungai Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penjaga Wisata Teluk Sebongkok Jadi Korban Penusukan Hingga Tewas

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 04 Maret 2022 - 22:41 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Polres Seruyan merilis pengungkapan  kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang penjaga malam di objek wisata Teluk Sebongkok, Desa Sembuluh I meninggal.

Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto melalui Wakapolres Kompol Yosep Thomas Tortet dalam konferensi pers menyampaikan kasus ini terjadi Minggu 27 Februari 2022 sekitar pukul 20.15 WIB di Wisata Teluk Sebongkok, Desa Sembuluh I.

Sekitar pukul 18.00 WIB pelaku F (19) dan B (19) beserta kedua teman perempuannya berkumpul di dermaga lama. Kedua tersangka nongkrong sambil meminum minuman keras jenis arak.

Kemudian B terlibat cek-cok dengan teman perempuannya T. Lalu T pergi ke tempat wisata Teluk Sebongkok selanjutnya disusul oleh temannya H.

Sekitar pukul 19.30 WIB, kedua pelaku menyusul ke Wisata Teluk Sebongkok dan sesampainya di sana B kembali terlibat adu mulut dengan T.

Melihat keributan yang terjadi, maka korban M (30) yang merupakan petugas jaga malam di tempat itu mendatangi dan menegur keduanya agar tidak melakukan keributan lantaran dapat mengganggu kenyamanan pengunjung lainnya.

Namun teguran tersebut sama sekali tidak gubris B, lalu korban M  menghubungi rekan kerjanya R untuk membantu mengingatkan pelaku. Sesampainya di lokasi, R kembali mengingatkan pelaku B agar tidak membuat keributan.

“Saat ditegur, pelaku tidak terima hingga mereka berdua terlibat perkelahian," katanya, Jumat 4 Maret 2022.

Melihat terjadinya perkelahian, maka korban M bersama dua korban lainnya yakni D dan S mendatangi keduanya dengan maksud melerai perkelahian.

Saat sedang melerai, tapi tiba-tiba datang tersangka F dari arah belakang melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam secara membabi buta ke arah ketiga korban.

“Akibat tindakan pelaku sehingga korban M mengalami empat luka tusukan dibagian punggung dan pinggang hingga mengakibatkan korban meninggal," ungkap Wakapolres.

Sedangkan korban D mengalami dua tusukan dibagian punggung dan lengan sebelah kanan, kemudian korban lainnya S menderita satu luka tusukan di punggung tengah.

“Tidak sampai 24 jam dari kejadian, tim gabungan Polres Seruyan dan Polsek Danau Sembuluh berhasil mengamankan F yang merupakan tersangka kasus penganiayaan berat dan B yang merupakan tersangka senjata tajam," jelasnya.

Pada kasus ini F disangkakan dengan Pasal 354 ayat 2 KUHP yang mana menegaskan barang siapa sengaja melukai berat orang lain jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara pelaku B dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 yang menegaskan barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempergunakan sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (FAHRUL/B-6)

Berita Terbaru