Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Ternyata Residivis

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Maret 2022 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Belum lama ini, tim Buru Sergap (Buser) Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan dua pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) yang menggasak uang puluhan juta di wilayah Pangkalan Lada. Ternyata, keduanya merupakan residivis.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Lada Ipda Melisa Sitanggang membenarkan, jika keduanya residivis kambuhan dengan kasus perampokan dan pembunuhan.

"Mereka residivis dalam kasus yang berbeda, kasus pembunuhan dan perampokan," terangnya, Sabtu, 5 Maret 2022.

Kedua pelaku yang bernama M Rusli dan Aksen ini juga diketahui baru saja menghirup udara bebas. Namun, bukannya berubah menjadi pribadi yang lebih baik, keduanya justru mengulangi perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, mereka bertemu di lembaga pemasyarakatan dan menjalin pertemanan. Setelah bebas, bertemu kembali dan sepakat bersatu untuk melakukan kejahatan.

"Saat kami amankan, kedua pelaku melakukan perlawanan, sehingga terpaksa kita berikan timah panas di kakinya," ungkapnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan catatan kepolisian, selain melakukan aksi kriminalnya di wilayah Pangkalan Lada, mereka juga melakukan perampokan di Sungai Rangit dan Kota Pangkalan Bun. Bahkan, toko kelontong juga mereka bobol. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya puluhan boks rokok dan uang tunai hasil kejahatan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan. Pihaknya juga akan memberikan tindakan tegas kepada para pelaku yang melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lada.

"Kepada masyarakat kita harapkan bersikap waspada terhadap aksi kejahatan," tuturnya.

Diketahui, aksi yang dilakukan kedua pelaku yakni di salah satu bengkel yang ada di Pangkalan Lada. Pelaku menggasak uang tunai Rp34 juta dan perhiasan emas seberat 12,5 gram.

"Untuk memberikan efek jera kepada kedua pelaku agar kedepannya tidak mengulang perbuatannya, keduanya akan diberikan tindakan tegas dengan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru