Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Jalan Tembus 11 Desa, H Asang Triasa Ajukan Praperadilan

  • Oleh Apriando
  • 05 Maret 2022 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - H Asang Triasha mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan korupsi dalam pembuatan jalan antardesa di 11 desa sepanjang aliran Sungai Sanamang, kabupaten Katingan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. 

"Kita akan mengajukan praperadilan yang akan digelar pada 9 Maret di Pengadilan Negeri Palangka Raya, ini terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejati Kalteng," kata Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan, Kuasa Hukum H Asang Triasa kepada borneonews, Sabtu, 5 Maret 2022.

Rahmadi menerangkan, penetapan kliennya sebagai tersangka harus benar-benar jelas. Ia menyebut, kliennya, H Asang sebagai pelaksana telah melakukan pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK).

"Yang kita mau uji, yakni penetapan tersangka, dan penetapan tersebut bersamaan dengan surat perintah penyidikan," bebernya.

Ia mengungkapkan, kliennya sudah dilakukan pemanggilan 2 kali oleh kejaksaan Tinggi Kalteng sebagai tersangka, namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan ingin menghormati praperadilan.

"Kami tidak bersedia karena ingin menghormati praperadilan," jelasnya.

Menurutnya, dalam perkara tersebut, pihaknya juga tidak akan berhenti, namun akan melaporkan kasus tersebut ke Jaksa Agung, komisi kejaksaan dan juga Komnas HAM. 

"Jaksa dan penyidik tidak mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan yang semua fakta persidangan sudah diputuskan oleh PN Kasongan," ujarnya.

Sementara itu, H Asang Triasa mengatakan, ia sudah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada dan merugi dalam pekerjaan tersebut karena 9 desa tidak melakukan pembayaran.

"Kita bekerja sudah rugi, malah dijadikan tersangka, penegakan hukum yang tidak terasa adil," ucap H Asang.

Hingga berita ini diturunkan, Kasi Penkum kejaksaan Tinggi Kalteng, Dodik Mahendra belum memberikan tanggapan ketika dihubungi oleh borneonews.

Diketahui, Asang terjerat pusaran dugaan korupsi pekerjaan jalan sepanjang 43 kilometer dari Desa Tumbang Sanamang hingga Desa Kiham Batang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan tahun 2020. Mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie telah lebih dulu menjadi terdakwa dan sedang berproses hukum pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru