Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kebumen Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Pencabulan di Pesantren Meninggal Dunia, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Setimpal

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 Maret 2022 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Anak berusia 13 tahun yang menjadi korban pencabulan oleh dua pelaku pada salah satu pesantren di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) meninggal dunia di RS Kariadi Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 5 Maret 2022, sekitar pukul 03.15 WIB.

Korban masih dalam masa perawatan pasca perbuatan bejat pelaku yakni oknum guru dan santri sekitar Desember 2021 lalu. Atas peristiwa tersebut, keluarga korban meminta agar pelaku diberi ganjaran setimpal atas perbuatannya.

"Kami meminta pelaku diberi hukuman setimpal, karena perbuatannya telah menyebabkan korban trauma sampai meninggal," kata paman korban, A saat dikonfirmasi Borneonews.

Dengan suara gemetar, A menceritakan kronogisnya bahwa korban telah menjalani perawatan sejak peristiwa memilukan tersebut. Ia keluar masuk RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, sampai pada akhirnya disarankan dokter untuk dirujuk RS Kariadi Semarang.

"Pulang dari rumah sakit sebentar, masuk lagi. Sempat terakhir sudah agak mendingan dan dia mengeluhkan sakit yang luar biasa di perut bagian bawah sebelah kanan. Ternyata kata dokter ada benjolan yang membesar dan harus segera dirujuk ke jawa," ungkapnya.

Pada Kamis, 3 Maret 2022, keluarga membawa korban menuju Semarang dengan naik kapal dan tiba ditempat tujuan pada Jumat, sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian, pada pukul 16.00 WIB tiba di IGD RS Kariadi dan dilakukan penanganan.

"Tapi belum sempat ditangani semuanya, mungkin karena waktu. Pada Sabtu, 5 Maret 2022 dini hari, korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban sudah dibawa keluarga pulang ke Pangkalan Bun, dan langsung dimakamkan di TPU Skip Pangkalan Bun.

Selama proses pengobatan korban, telah dibuat pernyataan bersama keluarga pelaku, jika mereka akan membantu pengobatan sampai korban sembuh. Sayangnya, ternyata selama ini tidak ada bantuan sama sekali kepada keluarga korban.

"Kemarin sempat ada pernyataan antara keluarga pelaku di kantor polisi, mereka siap menanggung biaya pengobatan sampai sembuh. Tapi sampai sekarang belum ada," jelasnya.

Bahkan, sebelumnya, sempat pihak pelaku ini datang dengan membawa uang Rp 15 juta untuk diberikan kepada keluarga korban dengan syarat agar mencabut laporannya.

"Ya keluarga kami tidak terima. Sekarang kami tidak perlu lagi biaya, karena korban sudah meninggal. Jadi kami minta pelaku dihukum maksimal," ucapnya.

Sebelumnya, pelaku pencabulan yakni guru dan santri di pondok pesantren kawasan Kecamatan Arut Selatan ini ditangkap Polres Kobar, pada 14 Desember 2021. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru