Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hore! Sudah Vaksin Kedua dan Booster Tidak Wajib Tunjukkan Hasil Tes Negatif RT PCR dan Antigen untuk Bepergian

  • Oleh Wahyu Krida
  • 08 Maret 2022 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kabar gembira bagi masyarakat yang bermaksud bepergian ke daerah lain menggunakan angkutan udara melalui Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Berdasarkan ketentuan terbaru penerbangan domestik sesuai surat edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 yang mulai berlaku 8 Maret 2022, bagi calon penumpang yang audah mendapatkan dosis 2 dan booster vaksinasi covid-19, tidak diwajibkan lagi menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU), Zuber kepada www.borneonews.co.id, Selasa, 8 Maret 2022 menjelaskan, hal tersebut bakal diterapkan di wilayah tugasnya mulai Rabu, 9 Maret 2022.

"Namun sesuai aturan tersebut, bagi calon penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 masih diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau RDT-Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Zuber.

Kemudian, menurut Zuber, bagi calon dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR 3 x 24 jam atau RDT-Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Selain itu yang bersangkutan juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19," jelas Zuber.

Menurut Zuber, bagi calon penumpang berusia dibawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dengan adanya SE terbaru dari Satgas Covid-19 Pusat ini, maka edaran sebelumnya dengan Nomor 22 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi covid-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Zuber. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru