Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadishub Palangka Raya : Uji KIR Untuk Keselamatan Berkendara

  • Oleh Hendri
  • 08 Maret 2022 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan meminta masyarakat yang memiliki kendaraan dengan fungsi untuk mengangkut penumpang maupun barang, termasuk plat kuning, merah dan hitam agar rutin melakukan uji KIR.

"KIR adalah serangkaian tes untuk mengukur apakah sebuah kendaraan layak untuk dijalankan atau tidak. Ini sangat penting untuk menjamin keselamatan dalam berkendara," katanya, Selasa 8 Maret 2022.

Dia mengatakan, peraturan untuk melakukan KIR telah ditetapkan dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  Pemeriksaan ini harus dilakukan untuk  memastikan jika kendaraan yang beroperasi di jalan sudah sesuai dengan persyaratan, aman, serta layak berkendara.

"Pelaksanaan uji KIR dilakukan setiap enam bulan sekali yang lebih sering jika dibandingkan perpanjangan STNK. Tapi tidak masalah, karena biayanya sangat murah untuk keselamatan di jalan," ujarnya.

Adapun beberapa jenis mobil yang wajib mengikuti uji KIR di antaranya Mobil sewa Taksi Bus Mobil Pick up, seluruh jenis truk Mobil dan truk pengangkut Mobil berpenumpang/mobil ojek online.

"Sangat berbahaya jika mengabaikan persoalan uji KIR karena selain adanya sanksi, hal ini juga membahayakan para pengguna jalan. Tentunya hal tersebut bisa menimbulkan masalah seperti terjadinya kecelakaan yang membahayakan banyak nyawa," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru