Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Minahasa Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Uang Sewa Alat Berat, Pria Ini Terancam Penjara 4 Tahun

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 09 Maret 2022 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Seorang pria berinisial JP (46) dan berdomisili di Kelurahan Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur menjadi tersangka penggelapan uang sewa alat berat sebesar Rp 63 juta.

Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan tersangka sebelumnya mendapat kuasa dari korban PT Auliarahman Mandiri yang bertempat di Batulicin, Kalimantan Selatan untuk menyewakan satu unit alat berat berupa ekskavator PC 200.

"Perusahaan ini memiliki sejumlah alat berat yang disewakan kepada umum kemudian uang penyewaan ini digelapkan oleh yang diberi kuasa untuk mengamankan dan mengelola alat berat tersebut," kata Kapolres saat press conference, Selasa 8 Maret 2022.

Dugaan tindak pidana diketahui berdasarkan laporan dari korban. Polisi kemudian memeriksa 7 orang saksi dan tersangka JP.

"Kami juga sudah melakukan pengamanan barang bukti mulai dari rekening tersangka, handphone dan buku tabungan tersangka, dan kami juga sudah melakukan pemeriksaan di TKP (tempat kejadian perkara)," sambungnya.

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan serta bukti permulaan yang cukup, kasus tersebut kemudian dinaikkan pada proses penyidikan dan tersangka di tahan di mapolres.

"Tersangka mengakui bahwa dia telah melakukan penggelapan sejumlah uang hasil penyewaan alat berat dari perusahaan tersebut. Nilai kerugian 63 juta rupiah dan uang tersebut masih berada di dalam rekening tersangka yang saat ini sudah diamankan oleh penyidik," ungkapnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka.

"Untuk tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal penjara selama 4 tahun," tutup Kapolres. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru