Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Penjabat Kades Tewang Beringin Dihukum 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 11 Maret 2022 - 20:10 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada mantan Penjabat Kades Tewang Beringin, Kabupaten Katingan, Hermisu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun, pidana denda Rp 50 juta apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 1 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Erhamudin sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 11 Maret 2022.

Hakim juga menghukum Hermisu untuk membayar Uang Pengganti (UP) senilai Rp Rp 332.215.045,99 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Hermisu menjalani kurungan badan selama 3 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Jaksa juga menuntut Hermisu untuk membayar Uang Pengganti senilai Rp 332.215.045,99 subsider 2 tahun penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Henricho Fransiscust menyatakan pikir-pikir. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Apabila tidak memberikan jawaban, maka akan dianggap menerima putusan.

Diketahui, Hermisu didakwa bersama-sama dengan Mantan Kades Tewang Beringin Adae Enel dalam perkara tindak pidana korupsi APBDes Tewang Beringin tahun anggaran 2018.

Keduanya didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dengan jumlah total senilai Rp 825.336.037. Adae Enel sebesar Rp 483.120.991,06 dan Hermisu Rp 342.215.045,99. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru