Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Isi Pidato Pengantar Bupati Gumas Terhadap 2 Raperda

  • Oleh Riska Yulyana
  • 12 Maret 2022 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong telah menyampaikan pidato pengantar terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022.

"Dua buah Rancangan Perda tersebut yakni tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2022-2036 dan Rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat," ujarnya, Sabtu, 12 Maret 2022.

Dia melanjutkan, hal yang melatarbelakangi pengajuan dua Raperda tersebut yakni dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi pemerintah daerah. Kemudian, dalam rangka pelaksanaan visi misi Bupati Gumas yaitu terwujudnya Kabupaten Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri (BERJUANG BERSAMA).

Jaya juga menjelaskan secara umum bagaimana gambaran dua Raperda tersebut. Mulanya, dijelaskan terkait Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas tahun 2021-2036 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.

Dia berharap, dengan peraturan daerah ini, nantinya pembangunan kepariwisataan di Gumas lebih terarah, terencana, dan terintegrasi dengan rencana pembangunan lainnya serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Tujuannya untuk mengatur lebih lanjut terkait pengelolaan kepariwisataan yang sesuai dengan aspirasi dan kearifan lokal masyarakat Gumas, serta pengembangan kepariwisataan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Selain itu, juga bertujuan untuk peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selanjutnya, Jaya menjelaskan terkait gambaran umum dari Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat salah satunya dijelaskan terkait tujuan adanya Raperda ini.

Pertama, tujuannya yakni merumuskan penelitian dan pengkajian mengenai permasalahan masyarakat Hukum Adat. Tujuan selanjutnya yakni untuk merumuskan dasar hukum bagi penyelesaian masalah mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gumas.

"Selain itu kami imbau kembali kepada masyarakat maupun aparatur sipil negara di wilayah Kabupaten Gumas untuk bersama-sama dan saling bahu membahu melawan wabah virus Covid-19, dengan selalu mengedepankan aspek protokol kesehatan. Salah satunya, cuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer sebelum melakukan aktivitas," tandas Jaya Samaya Monong. (RISKA YULYANA/B-7)

Berita Terbaru