Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pamen Polri Tersangka Rudapaksa Anak Dipecat

  • Oleh ANTARA
  • 13 Maret 2022 - 16:51 WIB

BORNEONEWS, Makassar - Mantan perwira menengah (pamen) Polri berinisial M, tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur akhirnya resmi dipecat dalam sidang etik profesi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTT) di Markas Polda Sulawesi Selatan.

"Menjatuhkan saksi yang sifatnya tidak administratif berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," ujar ketua sidang Kombes Ai Afriandi usai pembacaan putusan sidang.

Selain itu sanksi kedua kepada bersangkutan sifatnya administratif berupa direkomendasikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. "Resmi dipecat, karena terbukti. Tapi, keputusan ada pada Pak Kapolri," ujarnya.

Proses sidang kode etik ini berlangsung selama tiga jam lebih dengan memanggil para saksi, mendengarkan keterangannya, mendengarkan penuntut serta mendengarkan keterangan terduga, dan hasilnya terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Meski sidang etik profesi telah dijalankan, namun yang bersangkutan M akan mengajukan banding atas putusan itu satu tingkat di atas Polda yakni Mabes Polri.

"Terduga masih banding. AKBP M terbukti. Dari sidang terbukti dan meyakinkan. Saksi ada tujuh orang, saksi paling utama si korban sendiri," ujarnya.

Pelaku yang bersangkutan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

Sebelumnya korban, anak perempuan berinisial IS berusia 13 tahun menjadi pelampiasan nafsu birahi oknum pamen Polri berinisial M, setelah bekerja menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya sejak September 2021.

Tersangka merupakan pejabat Dit Polairud dan setelah kejadian itu terungkap ke publik, akhirnya dia dicopot dari jabatannya.

IS mengaku dirinya sudah dirudapaksa sejak November 2021 hingga Februari 2022, dan terus dipaksa melayaninya. Modusnya tersangka mengiming-imingi korban akan membiayai pendidikan termasuk kebutuhan hidup keluarganya yang selama ini hidup miskin.

ANTARA

Berita Terbaru