Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebaran Covid-19 Jadi Acuan Pelaksanaan PTM di Palangka Raya

  • Oleh Hendri
  • 15 Maret 2022 - 20:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 420/554/870.Um-Peg/III/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Surat edaran itu, memuat ketentuan bagi Kelurahan Marang dan Bereng Bengkel yang saat ini dinyatakan zona hijau sebaran Covid -19 diperbolehkan melakukan kegiatan PTM 100 persen.

Kelurahan Tumbang Tahai yang dalam zona oranye, diminta untuk menerapkan PTM terbatas secara 50 persen. Sedangkan sekolah - sekolah yang berada di zona merah saat ini diimbau untuk menerapkan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Terkecuali untuk kelas enam dan sembilan untuk sekolah di zona merah, diperbolehkan melaksanakan PTM terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah, Selasa 15 Maret 2022.

Hal tersebut juga berlaku kepada kelurahan-kelurahan yang zona kuning dan oranye untuk menerapkan PTM terbatas 50 persen. Intinya penerapan PTM di Kota Palangka Raya masih sesuai dengan zonasi sebaran Covid-19.

"Tetapi apabila level PPKM di kota kembali turun ke level dua dan zonasinya sebagian besar hijau, maka bukan tidak mungkin pelaksanaan PTM 100 persen akan kembali diterapkan," ujarnya.

Untuk penerapan PTM ini tetap mengacu pada status zonasi masing-masing sekolah dan tentu melalui evaluasi secara keseluruhan dan rekomendasi Satgas Covid-19 disertai persetujuan wali murid serta pengawasan Puskesmas terdekat. (HENDRI/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru