Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ritual Akal-akalan Sopir Modus Coba Perkosa Kekasih Anak Tirinya

  • Oleh Naco
  • 15 Maret 2022 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 39 tahun tersangka kasus cabul mengaku modus yang dilakukannya untuk memperkosa seorang perempuan yang berumur 16 tahun dengan cara pura-pura melakukan ritual yang disebutnya dengan ikatan jiwa.

"Saya tidak bisa meritual, hanya aka-akalan saya saja agar bisa menyetubuhinya," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Adapun perbuatan sopir truk angkutan sawit itu berawal saat menghubungi korban melalui via whatsapp dengan alasan untuk mengantarakan pesanan dari orang tua korban. 

Di mana orang tua korban kerap kali menitipkan barang untuk korban melalui tersangka, di mana korban sendiri adalah kekasih anak sambung atau anak tiri tersangka.

Sesampainya di kos korban di komplek Jalan Sawit Raya, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, tersangka mengajak korban jalan-jalan dan menuju sebuah losmen di wilayah Ketapang.

Di situ korban diajak untuk melakukan ritual yang dinamakannya Ikatan Jiwa, dan meminta rambut korban dan potongan kuku, setelah diberikan tersangka meminta rambut kemaluan korban, akan tetapi ditolak.

Hingga akhirnya korban meminta diantar pulang, setelah diantar ke kosnya, tersangka kembali lagi dan mengajak korban lagi ke losmen dengan alasan dompetnya tertinggal.

Saat itu korban dibawa berkeliling dengan mobil Avansa yang dikemudikannya dan melintas di lokasi kejadian, saat itu mobil tersangka terjebak kesempatan itu korban dicabuli dan dipaksa untuk melayani nafsunya, akan tetapi korban menolaknya.

Perbuatan tersangka batal dilakukannya setelah korban yang merupakan salah seorang pelajar SMK itu pura-pura sesak nafas hingga akhirnya korban diantar pulang kekosannya. Korban yang tidak terima menceritakan perbuatannya itu kepada kekasihanya hingga akhirnya tersangka dilaporkan. 

Selasa, 15 Maret 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Sabtu, 11 Desember 2021 pukul 21.30 Wib di sebuha mobil Toyota Avansa di Jalan M Hatta, lingkar selatan, Kelurahan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)

Berita Terbaru