Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Pandangan Umum Fraksi Nasdem-Hanura DPRD Gunung Mas Soal 2 Raperda

  • Oleh Riska Yulyana
  • 16 Maret 2022 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Fraksi Partai Nasdem-Hanura DPRD Kabupaten Gunung Mas memberikan pandangan umumnya terkait 2 Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas tahun Anggaran 2021-2036 dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

"Kami dari fraksi Nasdem-Hanura memberikan apresiasi dan mendukung terhadap duah buah Raperda tersebut, hanya saja kami mengingatkan, jika dua Raperda tersebut sudah disahkan menjadi Peraturan Daerah agar benar-benar bisa diterapkan dan dilaksanakan di Kabupaten Gunung Mas," ujar Juru Bicara Fraksi Nasdem-Hanura, Evandi, Selasa, 15 Maret 2022.

Selanjutnya, Evandi bertanya terkait apakah Raperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas sudah mencantumkan empat pilar pembangunan kepariwisataan dan bagaimana solusi dengan kondisi infrastuktur di wilayah setempat yang masih jauh tertinggal.

Empat pilar pembangunan kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas yakni Pembangunan Industri Pariwisata, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pembanguan Pemasaran Pariwisata, dan Pembangunan Kelembagaan Pariwisata.

Selain itu, terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Evandi mengatakan jangan sampai Raperda tersebut justru memperumit atau mempersulit masyarakat dalam memperoleh status sebagai masyarakat adat.

Karena, banyaknya kriteria-kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat hukum adat, sehingga perlu dijelaskan dengan spesifik apakah semua masyarakat Gunung Mas yang bersuku Dayak Ngaju dan Dayak Kadorih adalah Masyarakat Hukum Adat.

Terkait pandangan umum tersebut, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong memberikan tanggapannya. Melalui sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Efrensia L.P Umbing mengatakan bahwa dalam Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas tahun 2021-2036 sudah menyamtumkan 4 pilar yang dimaksud.

Selanjutnya, terkait infrasruktur, Efrensia mengakui bahwa kondisi tersebut masih jauh tertinggal karena ada berbagai kendala yang menjadi tantangan bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gumas dalam melaksanakan 4 pilar yang dimaksud.

Meski demikian, Dispudpar tetap berupaya mengatasi permasalahan tersebut dengan bantuan dan dukungan pihak lain, baik dari masyarakat maupun instansi lain. Karena itu, pada Tahun 2021 yang lalu telah dibentuk Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Gunung Mas yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Tahun 2021.

Masing-masing tugasnya telah dibagi berbentuk Matrik Kerja sebagai acuan dan tidak lepas dari Tugas Pokok dan Fungsi Dinas tersebut.

Berita Terbaru