Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mangkir 3 Kali, Kejati Kalteng Belum Panggil Paksa Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan 11 Desa di Katingan

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 17 Maret 2022 - 07:44 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menganggap tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Jalan tembus 11 Desa di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan berinisial HAT tidak punya itikat baik. Tersangka HAT telah berulangkali mangkir dari panggilan penyidik.

"Untuk saat ini secara formal, HAT sudah kita nyatakan sebagai tersangka.  Dan telah kita lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum mengindahkan pemanggilan kita," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng Dauglas Pamino Nainggolan didampingi Asisten Intelijen Komaidi dan Kasi Penkum Dodik Mahendra saat menggelar press release, Rabu malam, 16 Maret 2022.

Kendati demikian kata Dauglas, pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya lain untuk segera menghadirkan yang bersangkutan. "Kita harapkan kepada HAT koperatif dalam hal ini, agar semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku," tandas Dauglas.

Saat ini tersangka HAT telah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya terkait statusnya ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2022 dan saat ini masih dalam proses.

"Sesuai ketentuan, tentu kita akan memberikan tanggapan atau jawaban, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa 8 Maret 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan dalam perkara pembuatan Jalan tembus 11 Desa di Kecamatan Katingan Hulu Kabupaten Katingan dengan terdakwa mantan Camat Hernadie.

Dalam amar putusan perkara tersebut, Hakim menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

Hakim Juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Menanggapi putusan tersebut Hernadie melalui Kuasa Hukumnya Parlin B Hutabarat langsung menyatakan Banding, "kami secara tegas menyatakan banding," ucapnya. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi Menyatakan pikir-pikir.

Hernadie didakwa bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan HAT selaku pelaksana pekerjaan pembuatan jalan antar desa di 11 Desa sepanjang aliran Sungai Sanamang.

Berita Terbaru