Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdakwa Akui Curi Uang Bosnya Untuk Buka Warung Karaoke

  • Oleh Nopri
  • 17 Maret 2022 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Chandra alias Agau mengaku, harus mencuri uang milik bosnya yang bernama Ramli Alias Ramli, sebesar Rp 28.000.000 untuk modal membuka warung karaoke.

"Saya ingin mempunyai usaha sendiri, tetapi masih belum punya modal yang mulia. Karena saya tau saat itu bos saya sedang membawa uang, lalu timbul niat untuk mencuri," ungkapnya, Kamis, 17 Maret 2022.

Berawal pada Kamis, 11 November 2021 sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa datang di kost tempat tinggal terdakwa bersama korban. Setelah sampai, korban langsung mandi.

Setelah korban masuk ke kamar mandi, terdakwa masuk ke dalam kamar korban dan melihat tas milik korban. Kemudian, terdakwa langsung mengambil uang di dalam tas milik korban tersebut.

"Setelah itu, saya langsung pergi dari kost itu dengan naik go-jek menuju ke Bundaran Burung Kota Palangka Raya untuk memesan travel dengan tujuan ke Kecamatan Bati-bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan," tuturnya.

Setelah sampai di Kecamatan Bati-bati, terdakwa langsung menyewa satu warung karaoke serta membayar lunas sewanya selama dua bulan. Setelah itu, terdakwa membeli perlengkapan yang akan disediakan di warung karoke tersebut.

Setelah semuanya selesai, pada tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa berangkat menuju Kota Palangka Raya.

Namun tidak lama sampai di Palangka Raya, terdakwa langsung di amankan anggota Polresta Palangka Raya. Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (NOPRI/B-7)

Berita Terbaru