Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dharmasraya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Semua Sekolah di Palangka Raya Diizinkan PTM Terbatas

  • Oleh Hendri
  • 18 Maret 2022 - 15:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengizinkan semua sekolah pada tingkat PAUD, SD, SMP Negeri maupun swasta untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka atau PTM secara terbatas.

Izin tersebut ditetapkan dalam surat edaran Nomor 420/630/870.Um.Peg/III/2022 tertanggal 18 Maret 2022. Surat ini ditetapkan berdasarkan hasil rapat antara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah mengatakan izin ini berlaku untuk semua sekolah pada semua tingkat zonasi penyebaran Covid-19 dengan batasan 50 persen kapasitas ruangan.

"Sementara jika satuan pendidikan yang siswanya kurang dari 16 dalam satu rombel maka PTM dapat dilaksanakan 100 persen. Batasan PTM ini yakni maksimal 4 jam pelajaran," katanya.

Ia mengatakan, pelaksanaan PTM ini tetap mengacu pada surat keputusan bersama 4 Menteri dan meskipun sekolah diizinkan kembali belajar tatap muka, namun aktivitas kantin belum diperbolehkan.

"Tetap harus menjaga protokol kesehatan selama aktivitas belajar di sekolah. Apabila ada ditemukan warga sekolah terpapar Covid-19 maka wajib melaporkan kepada Dinas dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh," pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru