Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tuntutan Jaksa Rendah, Kuasa Hukum Yakin Kasus Penipuan dan Pemalsuan Dipaksakan

  • Oleh Naco
  • 21 Maret 2022 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Debi Aryati alias Debby Handoko dituntut rendah oleh jaksa, hanya selama 15 bulan penjara atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dengan kerugian sebesar Rp 1 miliar.

Jaksa Rahmi Amalia menyatakan, terdakwa terbukti bersalah atas kasus penipuan jual beli tanah dan pemalsuan surat tanah dengan korban, H Hamzah.

Usai mendengar tuntutan itu, melalui kuasa hukumnya, terdakwa menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada Selasa, 21 Maret 2022.

Terdakwa dibidik dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP. Dalam kasus ini, perbuatan warga Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur itu terbukti bersalah setelah dilakukannya dari 2013 hingga 2019.

Adapun modus terdakwa dengan berpura-pura membeli tanah korban yang berlokasi di Kelurahan Parenggean, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah sertifikat diserahkan, ternyata oleh terdakwa tidak dibayar. Selain itu, agar dapat menjual tanah, terdakwa diduga memalsukan surat kuasa mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 1 miliar.

"Kami berkeyakinan kalau perkara ini hanyalah dipaksakan dan JPU juga dalam melakukan tuntutannya tidak terlalu memberatkan terdakwa, karena menurut kami perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata jual beli dan dibuktikan dengan adanya pembayaran-pembayaran berupa kuitansi dan slip bukti pembayaran-pembayaran melalui bank," kata Mahdianur kuasa hukum terdakwa, Senin, 20 Maret 2022.

Dari itu, kata dia, mereka berkeyakinan, majelis hakim akan lebih mempertimbangkan Nota Pembelaan/Pledoi mereka Tim Penasihat Hukum nantinya.

"InsyaAllah atas izin Allah kami tetap meminta bebas karena kami berkeyakinan klien kami tidak bersalah dalam perkara ini. Masa klien kami yang membeli tanah dan melakukan pembayaran sedangkan objek tanah yang dibelinya sampai saat ini diambil dan dikuasai kembali oleh saksi pelapor. Dimana logika hukumnya, kami rasa JPU keliru dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Semoga saja Majelis Hakim masih mempunyai hati nurani dalam membuat pertimbangan hukumnya sehingga klien kami dapat di bebaskan," tugasnya. (NACO/B-7)

Berita Terbaru