Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Denda Hingga Pidana Menanti Perusahaan Sawit dan Tambang Gunakan Jalan Umum

  • Oleh Naco
  • 21 Maret 2022 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sanksi denda hingga pidana menanti perusahaan sawit dan tambang yang menggunakan jalan umum.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.

"Seperti disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1; Setiap pengangkutan  hasil  tambang dan hasil  perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1  diancam pidana  kurungan paling  lama 6 bulan  atau  denda  paling  banyak Rp50.000.000," katanya, Senin 21 Maret 2021.

Bima menegaskan perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksi. 

Hal ini tertuang dalam Pasal 7 sampai Pasal 11, tertuang jelas tentang bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan kepada pengawasannya.

"Tidak hanya Perda Provinsi, Perda Kabupaten Kotawaringin Timur juga ada yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan perda propinsi no 7 th 2012 dimana didalam juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum," ucapnya.

Diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.

Padahal kendaraan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.

"Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor itu untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya," tukasnya.

Dia menambahkan Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur tetap konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang.

Dia juga mendorong kepada penegakan aturan dan perda yang sudah ada, investasi boleh berjalan namun harus tetap mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku. (NACO/B-6)

Berita Terbaru