Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Manggarai Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gelapkan Sepeda Motor, Pria Ini Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • Oleh Nopri
  • 21 Maret 2022 - 19:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Fauzani Alias Zani terancam selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara atas kasus penggelapan sepeda motor milik korban Noor Hayati.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum, Hamdanah, Senin 21 Maret 2022.

Mendanggapi tuntutan jaksa tersebut, terdakwa memohon keringan hukuman seringan-ringannya, alasannya terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Saya mohon keringan hukuman yang mulia hakim. Saya mengaku bersalah, saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi," tuturnya.

Terdakwa mengelapkan sepeda motor milik korban Noor Hayati pada Rabu 16 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB di Jalan Samudin Aman III, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Namun terdakwa berhasil diamankan oleh petugas pada Kamis 23 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB di Jembatan Pulau Telo, Kabupaten Kapuas.

Barang bukti berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario techno 125 tahun 2013 warna merah Nopol KH 6833 TN, 1 STNK sepeda motor merk Honda Vario techno 125 tahun 2013 warna merah Nopol KH 6833 TN. (NOPRI/B-6)

Berita Terbaru