Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Badung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Sebut Tersangka Rugi karena 9 Kades Tak Membayar

  • Oleh Apriando
  • 21 Maret 2022 - 22:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praperadilan H Asang Triasha tersangka perkara tindak pidana korupsi, terus bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 21 Maret 2021

H Asang melalui Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan sebagai kuasa hukumnya menghadirkan satu orang saksi yaitu Parlin B Hutabarat dalam praperadilan tersebut.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Boxgie Agus Santoso, Parlin B Hutabarat mengatakan H Asang Triasa rugi dalam pekerjaan pembuatan Jalan Tembus Antar Desa di 11 Desa di sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

"H Asang dalam pekerjaan tersebut merugi karena 9 Kepala Desa tidak membayar," ucap parlin saat memberikan keterangan di persidangan praperadilan.

Pihaknya dulu sebagai kuasa hukum dalam sengketa perdata H Asang Triasa di Pengadilan Negeri Kasongan. Kasus perdata ini sudah dikabulkan oleh pengadilan dan 9 kepala desa di sepanjang Aliran Sungai Sanamang melunasi sisa pembayaran pekerjaan pembuatan jalan sepanjang 43 KM di kecamatan Katingan hulu.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kasongan 9 Kades Harus membayar Kepada H Asang Triasa dalam Pekerjaan jalan tembus tersebut," tegasnya.

Sementara itu Kejaksaan Tinggi Kalteng selaku termohon dalam praperadilan tersebut akan mengajukan saksi pada agenda sidang berikutnya. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru