Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bermunculan Aksi Penjarahan, Klaim Tanah Memanfaatkan SK KLHK, Ini Pendapat Kapolres Kobar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 21 Maret 2022 - 21:05 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Bayu Wicaksono, Senin, 21 Maret 2022, terkait adanya aksi penjarahan, klaim lahan dan lainnya, pasca beredarnya Surat Keputusan (SK) terkait keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) RI, terkait pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu upaya penyelesaian antara kedua belah pihak dengan azas musyawarah mufakat.

Walau demikian, Kapolres mengatakan bila hal tersebut berlangsung berlarut larut, pastinya tindakan hukum bakal diambil.

"Terkait masalah tersebut, kami sudah melakukan penyelidikan serta melakukan inventarisasi. Namun kita dorong dulu untuk kegiatan penyelesaian kedua belah pihak," jelas Kapolres.

Karena, menurut Kapolres, tindakan hukum merupakan upaya terakhir yang diambil bila langkah preemtif tetap tidak diindahka. kelompok yang melakukan tindakan pencurian hasil kebun atau klaim lahan diuar aturan hukum yang berlaku.

"Jadi kita penegakan hukum adalah ultimum remedium. Karena penegakan adalah jalan yang paling terakhir apabila nanti kegiatan preemtif tidak bisa dilakukan," jelas Kapolres.

Seperti diberitakan, saat ini mulai bermunculan kelompok yang melakukan penjarahan hasil kebun, klaim lahan pasca beredarnya SK SK KemenLHK terkait pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Komisariat Kobar berharap pemerintah daerah bisa melakukan berbagai langkah dan sosialisasi untuk menjelaskan bahwa SK Menteri KLHK tersebut belum sah dan belum bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku.

Bahkan untuk mencegah terjadinya hal tersebut, daerah lain sudah mengeluarkan surat bermaitan SK yang dikeluarkan KLHK tersebut.

Seperti yang dilakukan Pemkab Kotim yang sudah mengeluarkan surat berkaitan dengan SK yang dikeluarkan KLHK. Sehingga pihaknya masih menunggu keputusan yang sesuai dengan tata naskah dinas sesuai ketentuan yang ada. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru