Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemko Sosialisasikan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sesuai UU Cipta Kerja

  • Oleh Hendri
  • 22 Maret 2022 - 14:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar sosialisasi materi muatan beberapa peraturan teknis turunan Undang-Undang Cipta Kerja terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Selasa, 22 Maret 2022.

Sosialiasi ini dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup dengan sasaran para pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perhotelan, SPBU, rumah sakit dan klinik, restoran dan karaoke, pergudangan, showroom, bengkel dan jasa lainnya.

Selain itu sosialisasi juga diperuntukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membidangi proses perubahan persetujuan lingkungan meliputi bidang penataan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan untuk proses persetujuan teknis pembuangan air limbah B3.

"Sosialisasi ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha yang usahanya berpotensi menimbulkan gangguan, pencemaran dan perusakan lingkungan agar nantinya bisa mentaati peraturan- peraturan yang berlaku," kata Sekda Palangka Raya Hera Nugrahayu saat membuka kegiatan.

Dia menyampaikan, sekarang ini masalah lingkungan menjadi isu global yang dinilai mengancam keberlangsungan pembangunan. Pasalnya, lajunya kegiatan pengrusakan lebih cepat dibandingkan dengan upaya pemulihannya sehingga kualitas lingkungan saat ini semakin menurun.

Meski begitu, iklim perekonomian di Negara Indonesia tetap harus dihidupkan demi kesejahteraan rakyat. Untuk menyelaraskan maka diperlukan suatu perundang-undangan untuk mengatur keseimbangan antara menjaga kelestarian lingkungan dan berkembangnya kegiatan berusaha.

"Semua lapisan masyarakat diharapkan memahami berbagai aturan yang mulai awal ini banyak diterbitkan menyangkut hajat hidup orang banyak terkait lingkungan hidup, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law)," pungkasnya. (HENDRI/B-7)

Berita Terbaru