Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tidore Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pencuri Puluhan Telepon Genggam di Asrama Putri Dituntut 2 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 22 Maret 2022 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Suandi Rahman dituntut pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pidana pencurian 14 unit telepon genggam dan sebuah Laptop pada salah satu asrama putri di Kota Palangka Raya.

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Suandi Rahman selama 2 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tediegaria pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi, Selasa 22 Maret 2021

Jaksa menjerat Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHP. Dalam surat dakwaan jaksa diketahui perkara bermula pada 6 Desember 2021 saat terdakwa berjalan disekitar asrama putri, Jalan Gunung Slamet, Kota Palangka Raya.

Melihat-lihat situasi dan merasa aman tidak ada yang melihat, terdakwa memanjat tembok belakang asrama dan turun tepat dilorong dekat kamar mandi, ia masuk ke dalam asrama melalui pintu yang menuju kearah kamar mandi.
 
Suandi secara diam-diam dan tanpa ada ijin mengambil Note Book serta tasnya yang tersimpan di dalam lemari. Kemudian terdakwa berjalan ke Locker tempat penyimpanan Telepon memasukkan 14 handphone ke dalam sebuah tas Ransel.

Terdakwa bermaksud membawa dan menjual barang yang diambilnya tersebut ke Banjarmasin, namun diperjalanan tepatnya di daerah Kabupaten Pulang Pisau, terdakwa dan barang bukti ditangkap dan diamankan polisi.

Akibat perbuatan Terdakwa tersebut total kerugian yang dialami Saksi Korban kurang lebih Rp 49.000.000. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru