Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Ketua BAN PAUD PNF Kalteng Divonis 1 Tahun Penjara

  • Oleh Apriando
  • 23 Maret 2022 - 05:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada Mantan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Dan Pendidikan Non Formal (BAN-PAUD PNF) Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Rismansyah Djamaris.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andie Rismansyah Djamaris, dengan pidana penjara selama 1 tahun serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," Ucap majelis hakim yang diketuai Erhammudin sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selasa, 22 Maret 2021

Hakim juga menghukum terdakwa Andie Rismansyah Djamaris,  untuk Membayar uang pengganti sebesar Rp.68.291.500 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan Jaksa dapat merampas harta benda terdakwa untuk menutup kerugian negara dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3  bulan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Jaksa juga menuntut Andie untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar  Rp. 68.291.500.

Sebelumnya, Andi didakwa melakukan penyimpangan pengelolaan bantuan operasional BAN PAUD PNF pada tahun 2019. berdasarkan hasil audit oleh BPKP perwakilan Kalteng dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 522.296.494.

Pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana usulan kegiatan yang ada  dan digunakan untuk keperluan pribadi tersangka. BAN PAUD PNF melaporkan dalam laporan keuangannya bahwa anggaran tersebut telah terserap dan terealisasi sebanyak 100 persen. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru