Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 8 Bulan Penjara, Residivis Kasus Narkotika Ini Hanya Bisa Pasrah

  • Oleh Nopri
  • 23 Maret 2022 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Marji alias Panjul terdakwa kasus perusakan atau penghancuran barang hanya bisa pasrah setelah dijatuhi vonis selama 8 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," kata majelis hakim, Irfanul Hakim, Rabu 23 Maret 2022.

Berawal pada Jumat 17 Desember 2021 sekitar pukul 09.40 WIB terdakwa mencari istri di rumah mertuanya Jalan Ahmad Yani III, Flamboyan bawah, Gang Bersama, Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya, namun saat itu tidak ketemu.

Karena tidak ketemu istrinya, terdakwa lalu pulang ke baraknya untuk istirahat. Namun pukul 23.00 WIB terdakwa pergi menuju Flamboyan atas di tempat biasa terdakwa nongkrong tengah perjalanan terdakwa malah melihat Wahyu masuk kedalam rumah Norma yang merupakan mertua terdakwa.

Karena melihat hal itu, terdakwa pulang kembali ke baraknya untuk mengambil parang kemudian terdakwa kembali lagi ke rumah mertuanya, tujuannya mencari istrinya dan sesampai di rumah mertuanya terdakwa mengetuk pintu namun tidak dibukakan pintu oleh Norma.

Karena tidak di bukakan pintu tersebut terdakwa langsung marah dan dengan menggunakan parangnya itu terdakwa melakukan pengrusakan terhadap kios, tiang rumah dan memecah kaca jendela depan dan memecah lampu teras rumah Norma sambil teriak memanggil Wahyu supaya keluar dari rumah.

Karena merasa terancam Wahyu lalu menghubungi polisi dan tidak lama kemudian datang beberapa orang dari Polsek Pahandut mengamankan terdakwa beserta sajam yang dipegang oleh terdakwa. (NOPRI/B-11)

Berita Terbaru