Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Pulang Pisau Kunjungan Kerja ke DPRD Katingan, Ini Tujuannya

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 Maret 2022 - 18:21 WIB

BORNEONEWSM Kasongan - Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang tergabung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Katingan, Rabu 23 Maret 2022.

Kunjungan ini dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pulpis, Edvin Mandala. Rombongan DPRD Pulpis ini disambut hangat pihak DPRD Katingan, termasuk Ketua Bapemperda DPRD Katingan, Eterly Dayun.

Selanjutnya mereka melakukan pertemuan di ruang rapat DPRD Katingan.  "Kunjungan Bapemperda DPRD Pulang Pisau ke DPRD Kabupaten Katingan adalah dalam rangka menidaklanjuti agenda dewan berkaitan dengan study komperasi peraturan daerah tentang pemilihan pelantinkan kepala desa," ujar Ketua Bapemperda DPRD Pulpis Edvin Mandala.

Menurutnya Perda terkait itu di Pemkab Pulpis dianggap sudah tidak relevan yakni 2015. "Sebab Permendagri 72 Tahun 2020, itu ada hal-hal yang mengatur tentang tugas dan fungsi serta masa kerja kepala desa, jadi perlu penyesuaian-penyesuaian," ujarnya.

Berkaitan dengan kunjungan kerja di Katingan ini, kata Edvin pihaknya ingin mempelajari sejauh mana perda yang ada di Kabupaten Katingan, apakah sudah direvisi apakah sudah menyesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru terkait dengan peraturan pemerintah ataupun Permendagri.

Ketua Bapemperda DPRD Katingan, Eterly Dayun menyambut baik kedatangan anggota DPRD Katingan dari anggota Bapemperda yang melakukan kunjungan kerja ke Katingan ini.

"Jadi mereka akan merevisi perda mereka nomor 16 tahun 2015 tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa," katanya.

Karena ada Permendagri nomor 72 tahun 2020 sehingga perda harus direvisi atau menyesuaikan. "Jadi mereka ini ingin belajar, namun kebetulan di sini (Pemkab Katingan) katingan masih belum, sebab kita masih menerapkan perda nomor 1 tahun 2016, masih belum direvisi," sebutnya.

Eterly menambahkan dalam pertemuan itu kedua belah pihak masih sama-wama belum selesai, namun Pulpis sudah masuk dalam tahap Bapemperda, namun Katingan masih belum. "Mudah-mudahan karena ini wajib harus direvisi semua menyesuaikan Permendagri 72 Tahun 2020," katanya. (ABDUL GOFUR/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru