Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kabur dan Nodai Kekasihnya, Pria 18 Tahun Dihukum 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 24 Maret 2022 - 20:17 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pria 18 tahun yang membawa kabur serta menyetubuhi kekasihnya (15) dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64  ayat 1 KUHP," kata hakim yang diketuai oleh Firdaus, Kamis, 24 Maret 2022.

Selain itu terdakwa didenda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Menanggapi vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima.

Perbuatan terdakwa terbongkar, saat mendatangi korban di mess perusahaan perkebunan kelapa sawit, setelah janjian mereka pergi sekitar pukul 22.00 WIB.

Usai menikmati makanan yang sudah dibawa tersangka dari rumah di bawah pohon sawit itu terdakwa menyetubuhi korban sekali dan saat dini hari korban disetubuhi lagi.

Setelah itu mereka menuju pondok di kebun sawit milik keluarga terdakwa di situ korban kembali disetubuhi sebanyak 2 kali yang mereka lakukan atas suka sama suka.

Tidak sampai di situ mereka menuju sebuah rumah kosong di situ korban kemebali disetubuhi sebanyak sekali hingga perbuatan mereka tersebut diketahui dan terdakwa dilaporkan.

Perbuatan persetubuhan itu mereka lakukan sejak Januari hingga Oktober 2021 di komplek perkebunan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban mau disetubuhi setelah dirayu dan dibujuk oleh tesangka, selain itu tersangka mengaku akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa kepada korban. (NACO/B-6)

Berita Terbaru