Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sibolga Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Praperadilan Tersangka Korupsi Jalan Tembus Antar Desa di Katingan Ditolak Hakim

  • Oleh Apriando
  • 25 Maret 2022 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Praperadilan HAT, tersangka kasus korupsi pembuatan jalan tembus antar desa di 11 desa sepanjang aliran Sungai Sanamang, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan ditolak hakim.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal, Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Kamis sore, 24 Maret 2022.

Dalam pertimbangannya, hakim berkesimpulan tindakan penyidik Kejaksan Tinggi Kalimantan Tengah selaku termohon atas penetapan tersangka pada Pemohon HAT adalah sah menurut hukum. Oleh karena itu, permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon HAT tidak berdasarkan hukum sehingga harus ditolak.

Terkait itu, Kajati Kalteng, Iman Wijaya melalui Kasi Penkum, Dodik Mahendra mengatakan dengan ditolaknya praperadilan, proses yang sudah dilakukan penyidik sudah benar.

"Artinya proses penetapan tersangka yang dilakukan penyidik kejaksaan sudah sesuai dengan prosedur. Berkas HAT akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Palangka Raya," ucapnya.

Sebelumnya, HAT melalui Rahmadi G Lentam dan Benny Pakpahan selaku Kuasa Hukum mempraperadilankan penyidik Kejati Kalteng. Alasannya, penetapan tersangka tidak sah dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak diserahkan kepada tersangka.

Menurut Rahmadi, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, maka SPDP wajib diserahkan kepada tersangka paling lambat dalam tempo 7 hari.

Sebelumnya, HAT terjerat bersama dengan mantan Camat Katingan Hulu, Hernadie yang telah divonis 4 tahun penjara. Adapun Hernadie saat ini masih melakukan langkah hukum banding.

Kedua terjerat dalam pusaran korupsi pekerjaan pembuatan jalan sepanjang 43 kilometer melintasi 11 desa di Kabupaten Katingan. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru