Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Barito Timur Gelar Pelatihan Pemanfaatan OSS Bagi Pelaku UMKM

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 28 Maret 2022 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM atau Disdagkop UKM, menggelar pelatihan pemanfaatan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM di Kecamatan Benua Lima, Senin, 28 Maret 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kantor Kelurahan Taniran ini diikuti oleh 3 orang perwakilan dari 6 desa dan Kelurahan Taniran yang terdiri dari 1 perangkat desa dan 2 orang pelaku usaha.

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut, Plt Kepala Disdagkop UKM, Kariato menjelaskan, pelatihan itu merupakan rangkaian kegiatan yang sudah tertuang dalam rencana kerja Disdagkop UKM dengan sasaran peserta aparat desa dan pelaku usaha, khususnya UMKM yang ada di wilayah Kecamatan Benua Lima.

Dia menuturkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja lebih banyak memberikan kemudahan dalam perizinan bagi para pelaku usaha khususnya yang bergerak dibidang Usaha Mikro dan Kecil atau UMK, salah satunya dengan perizinan berusaha dengan sistem OSS.

"Iklim usaha yang tidak menentu tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku UMKM, apalagi ditambah regulasi yang menyulitkan. Padahal, perizinan diperlukan bagi pelaku usaha agar dapat memiliki legalitas untuk menunjang usahanya. Karenanya, pemerintah telah berkomitmen untuk menyederhanakan perizinan usaha bagi UMKM," kata Kariato.

Dia melanjutkan, pelatihan tersebut akan membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha dengan memberikan solusi dan wawasan terkait berbagai perubahan regulasi dan legalitas usaha terbaru yang harus dimiliki sehingga tidak perlu lagi khawatir harus melalui proses birokrasi panjang dan rumit untuk mendapatkan perizinan berusaha.

"Bapak-Ibu yang saya hormati, perizinan berusaha berbasis risiko nantinya akan menjelma menjadi sangat sederhana berkat OSS, UMKM dengan kategori risiko rendah kini hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha atau NIB," ujar Kariato.

NIB merupakan bentuk perizinan tunggal untuk semua kegiatan usaha, mendapatkan NIB ini pun sangat mudah dan dapat dilakukan secara daring melalu website OSS.

"Saya berharap banyaknya kemudahan bagi pelaku UMKM dalam meperoleh izin usaha melalui sistem OSS akan mendorong semangat untuk memulai dan mengembangkan usahanya," tandas nya.

Turut hadir dalam pembukaan pelatihan tersebut, Kabid Bina UMKM Disdagkop UKM, Perwakilan Pemerintah Kecamatan Benua Lima dan Lurah Taniran. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru