Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Merauke Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Ketua II DPRD Barito Timur Apresiasi Dukungan Bupati atas Raperda Pokir

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 28 Maret 2022 - 19:41 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Wakil Ketua II DPRD Barito Timur, Depe mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh bupati untuk pembahasan lanjutan rancangan peraturan daerah atau Raperda Pokok Pikiran atau Pokir dewan

"Kami sangat berterima kasih dengan respon yang baik oleh pemerintah daerah yang mendukung penuh berkaitan dengan Raperda Inisiatif tentang Pokok Pikiran DPRD agar nantinya sinkronisasi hasil reses baik perorangan, kelompok maupun aspirasi masyarakat dengan hasil Musrenbang tingkat desa hingga kabupaten," ujar Depe saat diwawancarai usai memimpin rapat paripurna penyampaian tanggapan kepala daerah terhadap Raperda Inisiatif DPRD Barito Timur tentang Pokok Pikiran Dewan, Senin, 28 Maret 2022.

Menurutnya tahapan selanjutnya setelah penyampaian tanggapan kepala daerah maka akan disampaikan pemandangan umum fraksi pendukung dewan untuk menyetujui Raperda ini kemudian dilanjutkan dengan rapat kerja antara eksekutif dan legislatif berkenaan dengan Raperda tersebut.

"Selanjutnya baru kita fasilitasi ke pemerintah provinsi mana-mana yang menjadi usulan dari eksekutif dan legislatif sehingga menjadi Perda yang baik dan tidak bertentangan dengan peraturan yang yang lebih tinggi," katanya.

Politisi Partai Demokrat ini menargetkan pada April 2022 Raperda Pokir DPRD tersebut sudah bisa disahkan menjadi Perda.

Saat membacakan sambutan Bupati Ampera AY Mebas dalam rapat paripurna, Wabup Habib Said Abdul Saleh menegaskan dukungan pemerinatah daerah atas pembahasan Raperda Pokir DPRD.

"Saudara ketua, wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat, berdasarkan penjelasan secara umum isi atau materi Raperda inisiatif tentang pokok pikiran DPRD yang telah disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPRD Barito Timur, kami atas nama Pemerintah Daerah Barito Timur pada hakekatnya sepakat agar Raperda ini dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat lanjut," katanya.

Pemerintah daerah berpendapat bahwa pengajuan Raperda inisiatif tersebut sangat penting untuk ditindaklanjuti bersama dengan DPRD.

"Hal ini mengingat bahwa kepentingan dan aspirasi masyarakat harus dapat ditangkap oleh pemerintah daerah maupun DPRD sebagai representasi perwakilan rakyat dalam struktur kelembagan pemerintahan daerah yang menjalankan fungsi pemerintahan dan DPRD menjalankan fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan," lanjutnya. (BOLE MALO/B-11)

Berita Terbaru