Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Aksi Pemegang IUPHKm Digagalkan, LBH MADN: Perusahaan Benturkan Warga Kita Sendiri

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2022 - 03:21 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rencana Suparman Cs penanggung jawab izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan (IUPHKm) untuk menutup aktivitas perusahaan PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI) digagalkan oleh Ketua Koperasi Cempaga Perkasa, Hairul Cs.

Tambunan dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang mendampingi Suparman mengaku aksi yang mereka lakukan sengaja dibentur dengan sesama masyarakat.

"Perusahaan benturkan warga kita sendiri, sementara kita tidak mungkin berbenturan dengan masyarakat, ini adalah lahan IUPHKm yang dikuasai PT WYKI," kata Tambunan, Senin, 28 Maret 2022.

Masyarakat yang protes saat itu diakuinya bukan bagian IUPHKm akan tetapi mereka bagian dari koperasi plasma. 

"Mereka bilang keberatan dengan penutupan karena akan berdampak kepada plasma pada hal itu tidak ada kaitannya," tukasnya.

Tambunan berpendapat ini adalah adu domba dari pihak perusahaan sampai, sehingga sampai hari ini gerakan masyarakat tidak ada hasil sama sekali.

Namun mereka akan tempuh upaya lain dan setelah Sabtu, 3 April 2022 pembayaran SHK mereka akan ada lagi gerakan.

"Kami akan dampingi masyarakat sampai selesai,  kami lihat banyak yang ditunggangi kepentingan, banyak intervensi dari berbagai pihak sampai saat ini yang kita lihat sangat berat sekali berhadapan dengan masyarakat yang sudah diberikan pemerintah IUPHKm tetapi tidak bisa mereka nikmati sampai hari ini," tegasnya.

Dia juga meminta agar pemerintah dalam hal ini pihak KLH melindungi masyarakat yang sudah memegang IUPHKm.

"Kami minta agar perusahaan angkat kaki dari sini, kami akan dampingi sampai manapun perjuangan mereka," tegasnya.

Sementara itu Humas PT WYKI, Hendri membantah kalau mereka membentur sesama warga saat dikontrak usai pertemuan tersebut

"Tidak benar, SPK kita itu sepakat bahwa jika ada gangguan pihak luar perusahaan dan koperasi ikut sama menjaga dan itu suatu kewajiban," tukasnya.

Dia menjelaskan permasalahan itu sudah cukup lama dan permasalahan ini tidak hanya sekedar permasalahan perusahaan saja namun juga permasalahan mitra mereka dalam hal ini koperasi

"Yang dipermasalahkan ini yang berada di dalam areal yang dimitrakan sehingga ketika ada permasalahan seperti ini koperasi ikut membantu mitranya untuk ikut bersama memberikan penjelasan dan pemahaman sesungguhnya areal yang dimaksud oleh Suparman Seperti apa, dan sudah kita lihat bersama penjelasan tadi sehingga kita berharap apapun kesimpulan itu bisa dijalankan semua pihak," tegasnya

Dlam kesimpulan dari pertemuan mereka tersebut, perusahaan berjanji akan membayar SHK koperasi Cempaga Perkasa selama 3 bulan, Sabtu 3 April 2022.

Serta menunggu tim kementerian KLH untuk turun ke perusahaan untuk diproses secepatnya, dan mereka mendorong agar itu cepat dilakukan.

Ia juga mengklaim perusahaan sudah punya legalitas di areal tersebut. "Inilah yang kita harapkan secepatnya diselesaikan dan ada kepastian dan kita menyepakati dari hasil kesimpulan tadi," pungkasnya. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru