Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sebulan Buron, Komplotan Perampok Bos Walet Akhirnya Diringkus

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 29 Maret 2022 - 05:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Setelah sebulan lamanya melakukan pengejaran, jajaran Polres Lamandau yang bekerjasama dengan Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya berhasil meringkus terduga para pelaku yang merampok bos walet (pengepul sarang burung walet) di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, pada Jumat, 25 Februari 2022 lalu.

Hal itu seperti yang terungkap saat Polres Lamandau menggelar konferensi pers di Aula Satreskrim Polres Lamandau, Senin 28 Maret 2022. Hadir saat konferensi pers itu Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Wakapolres dan Kasatreskrim Polres Lamandau.

Kapolres Arif Budi menjelaskan, hasil penyidikan sementara terungkap bahwa tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Menthobi Raya diduga merupakan aksi yang dilakukan oleh sindikat spesialis. Hal itu dikuatkan dengan dugaan keterlibatan tersangka dengan tindakan serupa di wilayah Kotawaringin Barat.

"Sindikat ini terdiri dari sepuluh orang tersangka, enam diantaranya sudah ditangkap dan empat orang lainnya masih buron. Dari enam orang yang berhasil ditangkap ini, tiga orang diantaranya terlibat kasus serupa di dua tempat kejadian yang wilayahnya masuk Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), sehingga saat ini tiga tersangka itu diamankan di Polres Kobar. Adapun tiga tersangka yang kini diamankan di Polres Lamandau berinisial PD, SR dan YN," kata Kapolres.

Terkait kronologis kejadian curas di wilayah Lamandau, sambung Kapolres Arif Budi, sebelum aksinya kesepuluh orang tersangka itu sengaja berangkat dari Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggunakan dua unit mobil menuju rumah korban yang ada di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya.

Setibanya di sekitar rumah korban, pada pukul 21.00 WIB, para tersangka berpindah kendaraan. Tujuh orang menuju rumah korban dan sisanya tiga orang menunggu di mobil sekaligus mengawasi situasi sekitar.

"Satu orang bertugas mengetuk pintu rumah korban. Setelah dibukakan pintu, tersangka langsung merangsek ke dalam rumah. Korban lalu diikat dan diancam akan dibunuh jika melawan," sebut Kapolres.

Setelah mendapatkan uang dan sarang walet, terang Arif, para tersangka langsung pergi meninggalkan rumah korban dan membawa satu unit mobil korban. Mereka membawa 60 kg sarang burung walet dan uang sebesar Rp180 juta. Mobil korban yang sempat dibawa akhirnya ditinggalkan begitu saja tidak jauh dari rumah korban. 

"Di antara para tersangka yang sudah diamankan, terdapat tersangka berstatus residivis karena aru sekitar seminggu keluar dari penjara atas perkara serupa," katanya.

Kapolres juga mengaku, awalnya kepolisian cukup kesulitan mengungkap kasus yang menggegerkan Lamandau sebulan lalu itu, terlebih dengan minimnya bukti petunjuk dan saksi pada peristiwa itu. Ia juga menyebut, para tersangka cukup sadis saat melancarkan aksinya, terbukti dengan korban yang mengalami luka akibat tebasan parang tersangka.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 9.850.000, handphone Nokia warna hitam dan satu unit mobil yang diduga sering digunakan para tersangka untuk beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 KHU Pidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun penjara karena aksi tersebut dilakukan bersama-sama atau dua orang lebih. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru