Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satpol PP Kapuas Koordinasi Implementasikan Permendagri Ini ke Kecamatan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 29 Maret 2022 - 13:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bidang Perlindungan Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kapuas terus melakukan koordinasi implementasi Permendagri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. 

Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat Nazmiannoor mengatakan Satpol PP dan Damkar Kapuas melakukan koordinasi ke beberapa kecamatan untuk mengimplementasikan Permendagri.

"Ada beberapa regulasi terkait penyelengaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat antara lain pembentukan Satlinmas," katanya, Selasa 29 Maret 2022.

Menurut dia Satlinmas mempunyai tugas membantu penyelengaraan ketentraman, ketertiban umum dan linmas serta membantu dalam penyelengaraan pemilihan kepala daerah pemilihan umum membantu penanggulangan bencana dan kebakaran serta membantu masyarakat.

"Dan membantu pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan dalam skala kecamatan, kelurahan dan desa," ucapnya.

Lebih lanjut, dia berharap dengan adanya koordinasi ke beberapa kecamatan yakni kecamatan Kapuas Hulu, Kecamatan Kapuas Timur, Kecamatan Pulau Petak dan Kecamatan Bataguh pihak kecamatan dapat menginplementasilan peraturan tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Data dan Informasi Rony Dwianto, menambahkan pihaknya menyampaikan Permendagri nomor 26 tahun 2020 ke kecamatan di wilayah Kabupaten Kapuas dalam rangka pembentukan dan mengoptimalkan peran dan fungsi Satlinmas.

"Satlinmas juga berhak mendapatkan kesempatan dan mengikuti peningkatan kapasitas, memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Satlinmas sarana dan prasarana penunjang tugas oprasional dan santunan  serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugasnya," ucap Rony. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru