Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lamongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ditangkap Saat Tunggu Pembeli Sabu

  • Oleh Naco
  • 29 Maret 2022 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rusli Aliansyah mengaku ditangkap saat dirinya sedang menunggu seorang pembeli bernama Jani. 

"Sabu itu mau saya jual Rp45 juta kepada Jani," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Adapun sabu itu, kata tersangka, diperoleh dari seorang bandar yang disebutnya bernama Kacong. Oleh Kacong kepadanya sabu itu dihargai Rp 43 juta, sehingga jika saat itu terjual, maka dirinya akan dapat untung Rp 2 juta.

"Saya sudah dua kali ini membeli sabu dengan Kacong tersebut," kata pria yang pernah dihukum selama 5 tahun atas kasus sabu ini.

Adapun sabu yang dibelinya dari Kacong diakuinya dijual kepada Jani, dan dirinya mengaku sudah dua kali menjual sabu kepada Jani.

Selasa, 29 Maret 2022 terungkap kalau tersangka ditangkap pada Senin, 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cristopel Mihing, Gang Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan badan disaksikan warga setempat, ditemukan sebuah potongan karet ban yang digenggam di tangan sebelah kanan di dalamnya ada plastik klip berisikan sabu. Selain itu, turut diamankan sebuah ponsel dan sepeda motor Beat dengan nomor polisi KH 5202 LW. (NACO/B-7)

Berita Terbaru