Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Curanmor Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 30 Maret 2022 - 14:10 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Tersangka pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor berinisial D (30) ditangkap Unit Reskrim Polsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa, 29 Maret 2022.

Warga Desa Sumber Garunggung Kecamatan Dusun Tengah itu ditangkap tanpa perlawanan saat sedang asik bermain kartu domino pada salah satu rumah warga di Kelurahan Ampah Kota.

Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi menjelaskan, kejadian curanmor bermula saat korban I Made Padu (28), warga RT 01 Desa Sumber Garunggung berangkat ke kebun pukul 06.30 WIB menggunakan sepeda motor Kawasaki Blitz Nopol DA 5348 HR miliknya. 

Saat tiba ke tempat tujuan, korban memarkirkan sepeda motornya sejauh 200 meter dari kebun.

"Kemudian sekitar pukul 09.30 WIB korban berniat pulang ke rumah, namun saat akan mengambil sepeda motor ternyata sudah tidak berada di tempat diparkir," ungkap Kapolsek, Rabu, 30 Maret 2022.

Akibat kehilangan sepeda motor, Made menderita kerugian sekitar Rp 3 juta sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

"Setelah kami melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dan mendapatkan petunjuk, kami kemudian melanjutkan pengintaian dan menangkap dia saat sedang asik bermain kartu domino di salah satu rumah warga," jelas Kapolsek.

Tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (BOLE MALO/B-7)

Berita Terbaru