Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jam Kerja ASN di Pemkab Kapuas Selama Ramadan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 31 Maret 2022 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Menjelang bulan Ramadan 1443 Hijriah, Pemkab Kapuas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan mendatang.

Hal itu sebagai tindaklanjut dari SE Menpan-RB tentang penetapan jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.

Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan mengatakan itu dilakukan dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN, sehingga perlu untuk melakukan penyesuaian jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.

"Iya, surat edaran Bupati Kapuas tentang penetapan jam kerja ASN sudah ditetapkan. Dan akan disampaikan ke perangkat daerah," kata Aswan, Kamis 31 Maret 2022.

Disampaikan Aswan, dalam SE Bupati Kapuas tersebut jam kerja ASN pada bulan Ramadan 1443 H sebagai berikut, untuk unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja.

Hari Senin sampai dengan Kamis pukul: 08.00-15.00 dengan waktu Istirahat pukul 12.00-12.30. Dan hari Jumat Pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30 - 12.30.

Lalu, untuk unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja, Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Dan hari Jumat pukul 08.00-14.30 sementara waaktu Istirahat pukul 11.30-12.30.

"Seluruh perangkat daerah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," ucapnya.

Selain itu, dalam SE Bupati Kapuas tersebut disampaikan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a dan huruf b pada masa pandemi covid-19, berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah atau tempat tinggal (work from home).

"Jumlah jam kerja efektif bagi unit kerja di lingkungan Pemkab Kapuas yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32,5 (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru