Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beraksi di Kobar dan Lamandau, Tiga dari 7 Perampok Sarang Walet Asal Kotim Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 31 Maret 2022 - 13:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 3 dari 7 kawanan perampok sarang walet asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) bersama tim Jatanras Polda Kalteng, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Lada dan Polres Lamandau. Mereka ditangkap tidak lama setelah beraksi di wilayah hukum Polres Kobar serta Lamandau.

Tiga tersangka yang ditangkap tersebut yakni Wanda Tri Putra, warga Jalan Desmon Ali Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Khairani warga Perumahan Bumi Raya, Gang Nurdiana I, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang dan Muhammad Haber, warga Jalan IR H Juanda, Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Kabupaten Kotim. Untuk Wanda dan Khairani, ditangkap pada 21 Maret 2022, sedangkan Juanda pada 23 Maret 2022. 

Dalam pers rilis yang digelar, Kamis, 31 Maret 2022, Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, para tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kobar dan Lamandau sekitar pertengahan Maret 2022.

"Ketujuh pelaku tersebut, berangkat dari Kabupaten Kotim menggunakan mobil Avanza dengan nomor polisi KH 1258 AM warna silver. Di Kabupaten Kobar sasaran pertama mereka yaitu sebuah bangunan sarang walet yang berada di Jalan Ahmad Yani KM 50 Desa Pangkalan Tiga RT 4 RW 2 Kecamatan Pangkalan Lada," jelas Kapolres.

Ditempat tersebut, menurut Kapolres, para pelaku menjarah sekitar 30 kg sarang walet senilai Rp 59.000.000.

"Selain di TKP pertama para pelaku yang memecah kelompoknya menjadi 2 juga beraksi di bangunan sarang walet di Desa Pangkalan Lada. Di TKP kedua para pelaku mengambil sekitar 50 kg sarang walet senilai Rp 105.000.000," jelas Kapolres.

Kapolres melanjutkan, dalam aksinya, para tersangka mengancam penjaga gedung walet menggunakan parang dan mengikat serta mengintimidasi korban agar tidak berteriak.

"Selain di Kabupaten Kobar, para pelaku kemudian juga bergerak ke Kabupaten Lamandau untuk melakukan aksi serupa," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres, keberadaan para tersangka berhasil diketahui dan ditangkap dengan berkat kerja sama yang baik antar Polres serta bantuan dari Jatanras Polda Kalteng.

"Saat ini 4 pelaku lain masih dikejar. Sedangkan identitas mereka sudah diketahui. Untuk 3 tersangka yang sudah ditangkap, terpaksa dilakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan mereka, lantaran berupaya melawan untuk melarikan diri saat ditangkap," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru