Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Dompu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ACWG G20 Dorong Profesional Hukum Cegah Pencucian Uang Hasil Korupsi

  • Oleh ANTARA
  • 31 Maret 2022 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20 mendorong adanya peran dari pihak profesional hukum, seperti advokat dan pengacara, untuk mencegah terjadinya tindak pencucian uang hasil korupsi.

Di hari ketiga ACWG G20 di Jakarta, Rabu (30/3), Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mungki Hadipratikto, menyampaikan dorongan itu dimunculkan karena selama ini advokat dan pengacara justru rentan berperan dalam praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para koruptor.

"Mereka berperan membantu dengan memfasilitasi koruptor untuk mengakses pasar keuangan, bahkan membantu membuat perusahaan baru yang bisa mengaburkan uang hasil korupsi," kata Mungki, selaku perwakilan Presidensi Indonesia dalam ACWG G20, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar peninjauan terhadap peraturan dan praktik baik tentang pengawasan peran profesi hukum terkait dengan pencucian uang hasil korupsi dimasukkan ke dalam rangkuman hasil (compendium) G20 ACWG.

"Compendium G20 ACWG penting untuk meninjau peraturan dan pengawasan pada gatekeeper, yang berfokus terhadap profesional di bidang hukum. Lalu, mempromosikan berbagai praktik baik yang diambil dari pengalaman-pengalaman negara anggota G20," jelasnya.

Dia juga mengatakan KPK berharap compendium dalam ACWG G20 tersebut dapat menghasilkan aturan komprehensif, agar para profesional di bidang hukum memiliki peran lebih baik dalam pencegahan terjadinya pencucian uang hasil korupsi.

Selain kerangka peraturan dan pengawasan peran profesi hukum terkait dengan pencucian uang hasil korupsi, pertemuan hari ketiga ACWG G20 juga membahas isu mengenai risiko korupsi dalam pengelolaan energi terbarukan.

Diskusi pada isu tersebut menghadirkan narasumber dari Organization for Economic Co-operation and Development (OECD), Extractive Industries Transparency Initiative (EITI), Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), U4 Anti-Corruption Resource Center, dan C20.

Ketua (Chair) C20 Dadang Trisasongko dalam paparannya menyebutkan tiga rekomendasi kepada ACWG G20 untuk menangani risiko korupsi dalam pengelolaan energi terbarukan.

Tiga rekomendasi tersebut adalah mendorong pembahasan sektor energi fosil dalam isu-isu prioritas ACWG, keterbukaan informasi dalam pembuatan kebijakan energi terbarukan, serta penguatan kelembagaan dan regulasi energi terbarukan.

Dalam pembahasan tersebut, Delegasi Rusia juga mengusulkan perlunya pertemuan antara ACWG G20 dan Energy Transition Working Group (ETWG).

ANTARA

Berita Terbaru