Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kutai Kartanegara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rakor Pemuktakhiran dan Penyusunan Data Pemilihan Berkelanjutan Rutin Digelar

  • Oleh Uriutu
  • 31 Maret 2022 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Buntok - KPU Barito Selatan kembali melaksanakan rapat koordinasi pemutakhiran dan penyusunan data pemilih berkelanjutan. Kamis, 31 Maret 2022. Kegiatan tersebut dihadiri Bawaslu, pengurus partai politik, dan stakeholder terkait.

Ketua KPU Barsel, Bahruddin mengatakan rakor ini terus dilaksanakan secara rutin setiap 3 bulan sekali.

“Pemutakhiran dan penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan secara berkala kita lakukan setiap bulan dengan menambahkan pemilih dengan kategori pemilih masuk atau pindahan dari kabupaten dan/atau provinsi lain maupun pemilih baru yang genap berumur 17 tahun di bulan berjalan,”kkata Bahruddin.

Termasuk memasukkan TNI/POLRI yang telah purna tugas. Juga dilakukan penyaringan dan mengeluarkan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lagi seperti meninggal dunia maupun pindah domisili kabupaten atau provinsi lain.

Pemilih yang menjadi TNI/POLRI dan jika masih ditemukan pemilih yang ganda. Update Data tersebut secara rutin pula selalu diumumkan melalui media-media sosial milik KPU Kabupaten Barito Selatan.

“Dari hasil pemutakhiran dan penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan setiap bulan inilah yang kita bawa ke dalam rakor per triwulan dalam rangka memperoleh masukan untuk perbaikan-perbaikan data yang lebih baik, akurat dan komprehensif,” jelas dia.

Ia pun berharap jelang diselenggarakannya Pemilu Serentak tanggal 14 Februari 2024, Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan semakin lebih baik.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 204 dinyatakan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan.

Pihaknya pun menginformasikan, mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan smartphone, dapat mengakses atau mengunduh aplikasi lindungi hakmu.

Dengan aplikasi ini, sangat mudah untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Serta juga dapat memberikan informasi-informasi data diri untuk didaftar sebagai pemilih bagi yang belum terdaftar, dan juga bisa melakukan perbaikan-perbaikan data bila terdapat komponen data diri yang tidak sesuai dengan identitas kependudukan. (URIUTU DJAPER/B-11)

Berita Terbaru