Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Selama Ramadan ASN di Palangka Raya Pulang Lebih Cepat

  • Oleh Hendri
  • 01 April 2022 - 11:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sekda Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, jam kerja aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 2022 telah ditentukan pemerintah. ASN hanya akan bekerja sekitar 7 jam dalam satu hari.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.

"Ada dua aturan yang berlaku. Yakni bagi instansi yang menerapkan 5 hari kerja dan 6 hari kerja. Keduanya diatur dalam surat edaran Menpan RB tapi ada perbedaan waktunya," kata Hera, Jumat 1 April 2022.

Hera mengatakan, di lingkungan pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, ASN hanya akan bekerja selama 7 jam dalam satu hari, yakni pukul 08.00-15.00. Durasi tersebut dikurangi waktu istirahat setengah jam dan berlaku pada hari Senin sampai Kamis.

"Sementara, pada hari Jumat, ASN bekerja sejak pukul 08.00 hingga 15.30 dengan waktu istirahat hingga 1 jam, yakni pada pukul 11.30-12.30," jelasnya.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja selama bulan Ramadan 2022 lebih pendek. ASN di lingkungan ini hanya diminta masuk sejak pukul 08.00-14.00 atau 6 jam dengan waktu istirahat setengah jam.

Aturan ini berlaku pada hari Senin hingga Kamis, serta hari Sabtu. Sementara, pada hari Jumat, jam kerja ASN di lingkungan ini tetap sama, yakni pukul 08.00-14.00 namun dengan waktu istirahat 1 jam.

"Jam kerja ini berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas di kantor atau work from office (WFO) maupun ASN yang bekerja di rumah atau work from home (WFH)," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru