Aplikasi Pemenangan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penganiaya Kekasih Gelap Divonis 7 Bulan Penjara

  • Oleh Apriando
  • 04 April 2022 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan kepada terdakwa Hari Priyadi dalam kasus penganiayaan.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan," ucap majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim pada sidang, Senin, 4 April 2022

Menanggapi putusan tersebut, Hari Priyadi menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Penganiayaan itu bermula pada 2 Desember 2021, saat Hari Priyadi datang ke kota Palangka Raya. Ia menginap di salah satu penginapan Jalan Sethadji. Penginapan tersebut telah dipesan korban.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban datang dan bertemu dengan Hari Priyadi. Keduanya bertemu kangen, mengobrol, dan menginap di kamar terdakwa.

Korban menginap di tempat tersebut dengan menyewa di kamar lain bersama temannya. Pada 3 Desember 2021 korban keluar kamar dan menyampaikan ada kegiatan. Kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali ke kamar. 

Terdakwa langsung menarik bajunya dan memukul pada bagian wajah sebanyak 3 kali, kemudian menarik baju dan rambut. Terdakwa berhenti melakukan penganiyaan terhadap korban karena berteriak minta tolong.

Terdakwa duduk di samping ranjang dan menyesali perbuatannya. Lalu keduanya tidur bersama di dalam kamar terdakwa. 

Pada 4 Desember 2021, terdakwa dan korban pulang menuju kota sampit bersama. Keduanya tiba di terminal Bus Sampit, saat turun dari bus tiba-tiba terdakwa diamankan suami korban. Kemudian ia dibawa ke Polres Kotawaringin Timur lalu diserahkan ke Polresta Palangka Raya sesuai dengan tempat kejadian.

Dari hasil visum, menunjukan adanya memar pada beberapa bagian wajah, lengan, dan betis serta luka robek pada bibir korban. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru